Rekam Jejak dan Carut-Marut Disdik Medan, Publik Desak Wali Kota Selektif Tunjuk Plt Kadis

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Di tengah berbagai persoalan yang belum tuntas di lingkungan pendidikan Kota Medan, sejumlah elemen masyarakat meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak sembarangan menempatkan pejabat strategis, terutama di instansi yang selama ini menjadi perhatian publik akibat dugaan persoalan tata kelola, pelayanan hingga penggunaan anggaran daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan. Ia menilai, penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan rekam jejak yang bersih serta berintegritas. Menurutnya, jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh diisi hanya karena faktor kedekatan maupun pertimbangan non profesional lainnya.

Baca Juga :  Akan Digunakan Untuk Program Prioritas Nasional, Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan.

“Wali Kota harus melihat rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan. Jangan sampai penunjukan Plt Kadisdik justru menambah persoalan baru di tengah banyaknya masalah yang belum terselesaikan di Disdik Medan. Publik sudah mengetahui bagaimana rekam jejak pejabat tersebut ketika pernah menjabat sebelumnya,” ujar Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hermanto menegaskan, penempatan pejabat publik semestinya mengacu pada prinsip profesionalitas, kompetensi dan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan integritas, moralitas, kompetensi dan kinerja, bukan karena faktor suka atau tidak suka. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas profesionalitas, akuntabilitas dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan pejabat pemerintahan.

Baca Juga :  Dukungan Publik Kian Menguat atas Pengungkapan Kasus Narkoba di Madina, Masyarakat Dorong Aparat Bongkar Jaringan hingga ke Akar

Sejumlah persoalan yang pernah mencuat di Dinas Pendidikan Kota Medan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari viralnya dugaan penahanan gaji guru di SMP Negeri 15 Medan pada tahun 2023, polemik program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu, hingga dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah senilai Rp16 miliar pada APBD Tahun 2024. Berbagai kasus tersebut dinilai menjadi indikator perlunya pembenahan serius di tubuh Disdik Medan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak semakin menurun.

Baca Juga :  Terima Audiensi INI Kota Medan, Rico Waas Harap Notaris Bekerja Dengan Profesional

Pengamat menilai, Wali Kota Medan harus menjadikan momentum penunjukan Plt Kadisdik sebagai langkah evaluasi total terhadap tata kelola pendidikan di Kota Medan. Selain memastikan pejabat yang ditunjuk memiliki kapasitas dan integritas, Pemko Medan juga didorong membuka ruang transparansi terhadap seluruh penggunaan anggaran pendidikan. Sebab, sektor pendidikan merupakan pelayanan dasar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran wajib berpihak pada kepentingan masyarakat dan peserta didik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Sorotan publik terhadap penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan semakin menguat di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah hingga polemik tata kelola pendidikan menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak Wali Kota Medan agar lebih selektif dan profesional dalam menempatkan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru